Categories
Artikel

Salah satu sumber energi listrik dan sumber air bersih, dan objek wisata yang saat ini dibanggakan orang Riau umumnya, Kabupaten Kampar khususnya, yaitu PLTA Koto Panjang yang terletak di Tanjung Pauh,Kampar. Pembangunan PLTA ini memiliki sejarah pembangunan panjang. Karena pembangunan sumber energi listrik itu, di ikhlaskan warga Kampar dengan mengorbankan harta dan jiwanya.

Untuk mengetahui sejarah pembangunan PLTA Koto Panjang, seperti yang saya kutip, saya sajikan untuk dibaca. Selamat membaca perjalanan pembangunan energi pembangkit yang memiliki nilai historical itu.

1979

September. PLN merencanakan pembangunan dam skala kecil di Tanjung Pauh dalam rangka memanfaatkan potensi Batang Mahat anak Sungai Kampar Kanan.

September dan November
TEPSCO (Tokyo Electric Power Service Co. Ltd) perusahaan konsultan Jepang mengirim tim pencarian proyek (project finding) ke Sumatera . Dari hasil survey yang dilakukan, TEPSCO mengusulkan pembangunan waduk dengan skala besar, yakni pertemuan antara Kampar Kanan dengan Batang Mahat dengan lokasi damsitenya di daerah Koto Panjang.

Potensi sungai-sungai di Riau

Kampar Kanan; 233 MW Kampar Kiri, 178 MW; Rokan Kanan, 56 MW; Rokan Kiri132 MW; Kuantan,350 MW.

1980
Maret, TEPSCO mempresentasikan usulannya ke Pemerintahan Jepang dan Indonesia

Agustus, TEPSCO kembali mengirim tim penelitian pra studi kelayakan ke damsite. Hasil TEPSCO 1980 membuahkan 2 usulan. Pertama, dibangun –rencana–bendungan sebanyak 2 buah yang berlokasi di Tanjung Pauh dan Koto Panjang. Kedua, dibangun bendungan tunggal berskala besar di lokasi Koto Panjang.

Dari hasil pra studi kelayakan ini, TEPSCO menyarankan kepada PLN/Pemerintah untuk melakukan perbandingan kedua usulan tersebut. Dalam hal ini khusus TEPSCO memiliki kecendrungan membangun bendungan tunggal berskala besar di Koto Panjang. Karena dianggap biayanya lebih murah dan kapasitas listrik yang akan dihasilkan jauh lebih besar

1981
September-Oktober
Japan International Cooperation Agency (JICA) menindak lanjuti hasil dari TEPSCO, dan mengirim tim sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang consultan dari perusahaan Hokuden Kogyo Ltd dan 2 (dua) orang dari anggota JICA.

1982
JICA melakukan survey penuh berupa studi kelayakan proyek untuk usulan ini. Tim beranggotakan sebanyak 14 orang bersama dengan TEPSCO. Dalam pelaksanaan ini, TEPSCO juga bekerja sama dengan PT. Yodoya Karya

Studi ini juga dalam rangka memperbandingkan rencana bendungan tunggal dengan dua bendungan bertahap

Bendungan tunggal, lokasi di Koto Panjang; kapasitas 114 MW; tinggi bendungan 58 meter. Yang akan tenggelam 2.6444 rumah; 8.989 ha kebun-sawah; jalan negara 25,3 km dan jalan propinsi 27,2 km

Dua bendungan bertahap, bendungan I lokasi Tanjung Pauh; kapasitas 23 MW; tinggi bendungan 38 meter. Bendungan II lokasi di Koto Panjang; kapasitas 41 MW; tinggi bendungan 30,5 m. Dari studi kelayakan tersebut, kedua bendungan ini akan menenggelamkan rumah sebanyak 390 buah, 1.860 ha sawah dan kebun dan jalan negara sepanjang 16 meter.

Berdasarkan studi ini akhirnya diputuskan untuk membangun Bendungan tunggal skala besar dengan pertimbangan biaya lebih murah sedagkan kapasitas listrik yang dihasilkan lebih besar dibanding denga dua bendungan bertahap.

1983
Pemda Kampar mulai melakukan Rekayasa sosial, penggalangan masa dengan jargon Kebulatan tekad bertempat di Pesantren Tarbiyah Islamiyah Batu Bersurat yang dilakukan atas nama Masyarakat XIII Koto Kampar yang siap berkorban untuk mewujudkan pembangunan Dam Koto Panjang,.

1984
Berdasarkan hasil laporan penelitian JICA dan TEPSCO, Overseas Economic Cooperation Fund (OECF) memberi Pemerintah Indonesia bantuan sebesar 1, 152 Miliar Yen untuk Engineering Service.

1987-1990
Pemerintah Daerah Kampar antara tahun 1987-1990 sudah mengambil langkah cepat. Seluruh harta kekayaan penduduk yang bakal tenggelam di daftar. Pohon, rumah, pekarangan, sawah semua dicatat. Pemerintah melarang penduduk membangun atau membuka lahan pertanian baru. Pemerintah Daerah juga menghentikan pembangunan sarana dan prasarana umum seperti, puskesmas, pasar atau juga sekolah bahkan jalan sepanjang 35 kilometer di daerah ini tidak lagi diperhatikan.

1990
April. Koran Nihon Keizai Shinbun memuat berita tentang kerusakan lingkungan berkaitan dengan proyek Koto Panjang

Agustus. Prof. Sumi Kazuo (Yokohama City University) dan Damoto Akiko (Anggota Dewan Majelis Tinggi) Jepang mengunjungi lokasi

September. Prof. Prof. Sumi Kazuo. Cs mengajukan permohonan kepada Pemerintah Jepang untuk menghentikan pemberian pinjaman untuk pembangunan dam Koto Panjang

September, Pemerintahan Jepang mengirim tim Appraisal ke Indonesia. Karena di Jepang terjadi perdebatan soal kelayakan secara ekonomi, sosial dan lingkungan dari proyek ini

Oktober, Di berbagai media sudah gencar memberitakan bahwa PLTA Koto Panjang positif di bangun.

Oktober, 9 Rekayasa sosial ke II terjadi lagi dengan adanya kebulatan tekad di desa Pulau Gadang. Kebulatan tekad ini , dibacakan oleh Imam Bachtiar Datuak Tandiko Pemuka Adat Desa Pulau Gadang. Acara yang diawali dengan peyerahkan sebilah keris oleh salah seorang pucuk adat XIII Koto Kampar kepada Gub. Riau Soeripto, kemudian pucuk adat yang lain memberikan Lambang Adat dan Miniatur Perahu kepada Bupati Kampar Saleh Djasit dan Kep. Proyek Koto Panjang Tunjung Wicaksono. Salah satu diktum penting yang termaktup dalam kebulatan tekad th 1983 di Batu Bersurat dan Pulau Gadang tgl 9 Okt. 1990 adalah bahwa syarat pemindahan harus meliputi seluruh masyarakat yang ada disuatu desa dan di tempatkan di sekitar piggiran danau. Kemudian, penempatan kembali harus secara kolektif mutlak harus dilakukan agar masyarakat dapat mempertahankan adat dan tradisi mereka.

Desember, 7. Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan SK Gubernur KDH TK I Nomor 671.21-610-90 tentang Panitia Pembebasan Tanah, dengan struktur

Ketua : Bupati Kepala Daerah Kab. 50 Kota
Sekretaris : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten 50 Kota
Anggota : Instansi Bappeda, Kantor Pelayanan Pajak Bumi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas PU, Camat Pangkalan Koto Baru, Kepala Desa Tanjung Pauh -Tanjung Balit dan Ketua KAN Tanjung Pauh-Tanjung Balit

Desember,. Di Jepang desakan untuk menghentikan pendanaan atas proyek Koto Panjang Semakin Kuat . Walaupun demikian, pada 13 Desember Pemerintahan Indonesia dan Jepang tetap menanda tangani kesepakatan Exchance Note (E/N) atas proyek Koto Panjang dengan nama “Koto Panjang Hydroelecttric Power and Asosiated Transmision Line Project” .dan menurunkan dana bantuan pertama 12,500 Milyar Yen. Selanjutnya OECF membuat Law Agreement dengan Pemerintah Indonesia.

1991
Januari, 19. Dubes Jepang untuk Indonesia di Jakarta mengatakan bahwa pihak Jepang telah menerima semua laporan dari pihak Indonesia mengenai syarat-syarat yang berhubungan dengan pembanguan PLTA Koto Panjang. Disamping itu, Pemerintah Jepang juga telah menerima laporan dari delegasi Fact Finding yang dikirim oleh OECF pada bulan Des. 1990. Berdasrakan laporan tersebut, dikatakan bahwa sudah tidak ada masalah untuk soal ganti rugi.

Walaupun demikian, isi laporan tersebut belum diketahui dengan pasti. Hanya saja disebut-sebut bahwa nilai ganti rugi sudah dinaikan sedikit, tetapi besar kenaikannya belum diketahui.

April. 3 Saleh Djasit dilantik menjadi Bupati Kampar Priode II oleh Soeripto (Gubernur Riau). Dalam pidatonya, Soripto mengingatkan agar persiapan pelaksanaan pembangunan proyek listrik tenaga air Koto Panjang terus dilaksanakanan dan tidak boleh berhenti karena kehadiran proyek itu merupakan perjuangan yang cukup panjang sejak tahun 1979. Kehadiran proyek ini akan dapat megubah wajah Kab. Kampar kearah yang lebih cerah. Manfaat lain dari proyek ini akan mampu mendorong pembangunan industri, seperti pabrik kelapa sawit, kayu lapis dan industri hilir lainnya

April, 24. Rapat terpadu di kantor Bappeda Sumbar antara Pemda Riau dan Sumbar dan Kepala Biro Regional I Bappenas Pusat DR. Ir. Manuhoto.

Seusai rapat, Ir. Syahhril Amir –Pimpinan Proyek Induk Pembangkit Jaringan (Pikitring) PLN Sumbar-Riau— menyatakan adanya rencana untuk melakukan studi banding ke Cirata dan Saguling di Jawa Barat itu diberikan untuk 150 orang pimpinan masyarakat.

Pengiriman 150 pemuka masyarkat Kampar dan 50 Kota menurut Wagub Sumbar Drs. Sjoerkani, “adalah untuk memperlancar proses realisasi proyek fisik PLTA Koto Panjang. Sebab masyarakat harus tahu persis peran apa yang dimintakan kepada mereka agar PLTA Koto Panjang berjalan mulus.

April. Diberitakan bahwa pemerintah Jepang memberikan tiga sayarat untuk pinjaman Yen pembangunan Dam Koto Panjang,

1. Gajah yang bermukim di lokasi harus diselamatkan dengan memindahkannya ke tempat perlindungan yang cocok
2. Tingkat kehidupan KK yang kena dampak dari proyek Koto Panjang tingkat kehidupannya harus sama atau lebih baik dari kehidupannya di tempat lama
3. Persetujuan pemindahan bagi yang terkena dampak proyek prosesnya harus dilakukan dengan adil dan merata

Juli. Wakil dari masyarakat Koto Panjang mengunjungi Kantor Perwakilan OECF di Jakarta dan mengklaim bahwa persetujuan pemindahan dan ganti rugi didapat dengan intimidasi

September, Lima orang utusan yang mewakili 4.885 KK warga Koto Kampar melakukan aksi ke Jakarta menyampaikan tuntutan mereka tentang rendahnya harga ganti rugi. Tuntutan itu disampaikan dengan mendatangi :
· DPR RI, 2 Sepetember 1991
· Kedubes Jepang, 3 Sepetember 1991
· Ke kantor OECF Jakarta 4 Sept. 1991
· Aksi ke Depdagri Kamis , 5 September 1991

Oktober, Pemerintah Indonesia menyerahkan rencana Aksi (Action Plan) menyangkut tiga syarat yang diajukan Pemerintah Jepang

November, 6-7. OECF bersama Aparat Pemda Riau dan Sumbar mengunjungi lokasi pemukiman Koto Ranah dan Muara Takus

Desember. Pemerintah Jepang dan OECF mengirim tim ke lokasi duntuk konfirmasi mengenai rencana pelaksanaan
Dana tahap II Koto Panjang sebesar 17,525 Miliar Yen diturunkan

1992
Januari. Pemerintah Indonesia menyerahkan laporan akhir yang berisi bahwa tiga syarat yang ditetapkan telah dipenuhi

July. Pemerintah Jepang menilai bahwa tiga syarat telah dipenuhi dan secara resmi membuat kontrak perjanjian

Agustus, Masyarakat Pulau Gadang Mulai dipindahkan ke lokasi pemukiman baru di Silam Koto Ranah. Pemindahan rakyat Pulau Gadang ke pemukiman baru, dibawah ancaman pihak militer, terutama yang sangat berperan adalah dari Bataliyon 132 yang bermarkas di Bangkinang.

1993
Januari. Pembangunan mulai dilaksanakan

Juni. TEPSCO menerima kontrak untuk mengawasi proyek, sedangakan untuk pembangunan dam kontraknya dilakukan oleh HAZAMA dengan perusahaan lokal

Juli, 29, Rakyat Tanjung Pauh sebanyak 312 KK atau 1152 jiwa dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar Kecamatan Pangkalan

Juli, Rakyat Tanjung Balit sebanyak 401 KK atau dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar

1994
Empat orang warga Tanjung Balit (Syamsuri Cs) mendatangi DPRD Tk I Sumbar menyampaikan tuntutan ganti rugi yang belum dibayar.

Januari, 8 –10. Rakyat Muara Takus sebanyak 244 KK dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) I di Selatan Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar

Maret, 21. Rakyat Muara Mahat sebanyak 447 KK dipindahkan Satuan Pemukiman (SP) Blok X/G di daerah Sibuak Bagkinang Kec. Tapung dengan Pola PIR

Maret, 28, Kamis. Rakyat Koto Tuo sebanyak 599 KK dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II Selatan Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar

Agustus, Rakyat Tanjung Pauh sebanyak 38 KK atau 387 jiwa kembali dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar

Agustus, Rakyat Tanjung Balit sebanyak 49 KK kembali dipindahkan ke Satuan Pemukiman (SP) II di Rimbo Datar

Oktober, Rakyat Tanjung Alai sebanyak 313 KK atau sebanyak 1600 jiwa dipindahkan ke ke Unit Pemukiman Penduduk (UPP) Ranah Koto Talago Kec. XIII Koto Kampar.

1995
Juli, 2, Sabtu. Rakyat Lubuk Agung sebanyak 220 KK atau 1082 jiwa dipindahkan ke Unit Pemukiman Penduduk (UPP) Ranah Sungkai Koto Tangah Kec. XIII Koto Kampar.

1996
Warga Tanjung Balit mengadukan kasus ganti rugi mereka ke Komnas Ham

Maret. Bendungan selesai dibangun dan penggenangan percobaan dilakukan

1997
Feruari, 28 hari Jumat, Penggenangan secara resmi, penekanan tombol penurunan pintu-pintu sekat air dam dilakukan

Mei, Masyarakat Tanjung Pauh yang dimukimkan di Rimbo Datar, menolak pemberian sertifikat atas lahan kebun karet yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. 50 Kota.

1998
Januari 6, Pangkalan Mengalami banjir besar.
Wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru (diluar areal proyek PLTA) kabupaten 50 kota secara umum merupakan daerah tangkapan air dengan beberapa sungai dan anak sungai seperti; Batang Mangilang, batang Samo dan Batang Mahat. Meskipun hujan turun berhari-hari, tidak pernah terjadi banjir besar. Karena, wilayah ini memiliki siklus banjir alami yakni satu kali dalam 25 tahun.

Februari 2, Pangkalan Kembali mengalami banjir. Pasca dam Koto Panjang, setiap hari hujan wilayah ini mengalami banjir besar. Banjir besar sekarang ini, merupakan banjir kedua kali (pertama tanggal 6 Januari 1998), dan menyebabkan terputusnya transportasi Sumbar – Riau. Ketinggian muka air disaat banjir, tidak wajar lagi. Capaian ketinggian air sudah sampai keloteng rumah penduduk bahkan Mapolsek dan Puskesmas Pangkalan ikut ditenggelamkan.

Mei . 10 (Minggu), Banjir Pangkalan didiskusikan di GOR Rumah Makan Rangkiang Pangkalan. Penyebab banjir besar, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh adanya dam Koto Panjang.. Sebelum adanya PLTA Koto Panjang, air sungai diwilayah ini mengalir sampai jauh sampai ke Muaro Mahat. Sekarang, sampai di Tanjung Balit aliran air sungai menjadi tersendat, sehingga air sungai Batang Mangilang, batang Samo dan Batang Mahat menjadi naik. Disamping itu, terlihat bahwa, ketika hari hujan, air sungai cepat naik, turunnya sangat lambat.

Bagi penduduk Pangkalan yang berjumlah 22.000 jiwa, banjir yang dua kali melanda wilayah ini membuat mereka menjadi stress dan traumatik. Oleh karena itu, dalam kunjungan lapangan ke 50 Kota, Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sumbar yang dipimpin oleh ketuanya Drs. Syahrial, SH, mengharapkan kepada Pemda Kab. 50 Kota agar menuntaskan persolan banjir Pangkalan ini bersama dengan PLN Pikitring Sumbar-Riau.
Tidak hanya itu, kenaikan elevasi air mencapai 82 meter juga berpengaruh terhadap pemukiman baru rakyat Koto Tuo.

Juni, 15, Bersama dengan KBH- Bukittinggi “Taratak” mengangkat kasus kompensasi sebanyak 13 orang masyarakat Tanjung Balit ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati. Perkara ini didaftar secara resmi di PN Tanjung Pati pada tgl 15 Juni 1998 dengan No. 03/Pdt.G/1998/PN.TJP

2000
Mei, 20. Masyarakat Tanjung Pauh sebanyak 67 kk dari 180 kk yang ganti ruginya belum tuntas, mengajukan gugatan ke PN Tanjung Pati dengan kuasa hukum KBH-YPBHI Bukittingg. Perkara Ini terdaftar dengan No.03/Pdt.G/2000/PN.TJP

Mei, 26 – 28, BP RKDKP melakukan Kongres I di Padang yang dihadiri sebanyak 112 anggota dari 12 desa.

Juli. 1 (Senin). Presentasi Hasil Survey Study SAPS PLTA Koto Panjang oleh Team JBIC di BAPPEDA Sumbar. Studi lapangan dilakukan oleh PT. Bita Bina Semesta dan LSM Bina Swadaya.

Sumber: https://jumailischaniago.wordpress.com/2011/02/08/plta-koto-panjang-kronologi-1979-%E2%80%93-2000-2/

Categories
Garis Depan

Alhamdulillah, program distribusi Al-Quran sebanyak 110 eks bekerja sama dengan program C4I (Coins for Indonesia) – KIBAR UK (Keluarga Islam Indonesia Britania Raya) yang didistribusikan kepada adik asuh C4I yang tersebar di penjuru nusantara (Sarowako, Timika, Bali, Balikpapan, Kediri, Cirebon, Payakumbuh, dsb)

Kami berterimakasih kepada para waqif atas amanah ini, semoga menjadi shadaqah jariyah dan syafaat.

FB page C4I (Coins for Indonesia):
https://www.facebook.com/C4I-Coins-for-Indonesia-145589212568988/

KIBAR UK:
www.kibar-uk.org

Partisipasi waqaf:
https://ktbs.in/4uflv

Categories
Garis Depan

Alhamdulillah, telah didistribusikan 32 Mushaf Al-Quran terjemah kepada siswa SDIT Bahrul Ulum Situjuh kelas 5 dan 17 Mushaf Al-Quran terjemah kepada peserta ngaji di Musholla Al-Insyaf Sungai Kamunyang.

Barakallahu fikum, semoga menjadi amal jariah dan syafaat bagi para waqif.

Categories
Garis Depan

Penyerahan waqaf Al-Quran Terjemah kepada siswa DFA sebanyak 126 buah yang diperuntukkan kepada siswa tahun pertama MTs dan MA.

Program waqaf Al-Quran DFA pada tahun ini ditargetkan dapat mencapai 1000 Al-Quran terjemah yang akan diserahkan ke remaja-remaja surau di Luhak Lima Puluh Kota, sekaligus sebagai salah satu peran serta nyata kita untuk membangkik batang tarandam, yakni dengan investasi sumberdaya manusia.

Siapa yang mempelajari Al-Quran, mengajarkan, dan mengamalkan isinya, maka ia akan menjadi pemberi syafaat dan petunjuk jalan menuju surga.” (HR. Ibnu Asakir).

Pengadaan Al-Quran waqaf dapat terwujud atas bantuan dan kerjasama dari para waqif, penerbit sabiq dan syammil. Semoga Allah memberikan keberkahan dan kemudahan kepada kita semua, dan infaq ini dijadikan shadaqah jariyah.

Untuk para calon waqif yang ingin berpartisipasi dapat melalui link ini:

Categories
Artikel

pembangunan-masjidNama besar Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout (1893-1963) akan tetap dikenang sebagai tokoh penting dan ulama besar Dunia Islam. Penulis Tafsir Al-Quran dan pemimpin tertinggi (Grand Syaikh) serta Rektor Universitas Al-Azhar Cairo itu diakui kredibilitasnya sebagai ahli fikih  terkemuka dan pelopor pendekatan antar-mazhab.

Sebuah pertanyaan menarik yang pernah diajukan kepadanya dijawab dengan sangat baik, “Sebagian masyarakat berpendapat bahwa setiap muslim harus mengikuti salah satu fikih  dari empat mazhab agar amal ibadah dan muamalahnya sah, apakah syaikh sepakat dengan pendapat demikian?”

Syaikh Al-Azhar itu  menjawab, “Agama Islam tidak memerintahkan umatnya supaya mengikuti mazhab tertentu. Setiap muslim boleh mengikuti mazhab apapun yang benar riwayatnya dan mempunyai kitab fikih. Setiap muslim yang mengikuti mazhab tertentu dapat merujuk ke mazhab lain (mazhab apapun) dan tidak ada masalah.”

Menurut Syaikh Mahmoud Syaltout, sudah sepantasnya umat Islam meninggalkan fanatisme buta terhadap mazhabnya, karena agama dan syariat Allah  tidak mengikuti mazhab tertentu dan tidak pula terpaku pada mazhab tertentu, akan tetapi semua pemimpin mazhab adalah mujtahid.

Pada bulan Desember 1960  Syaikh Al-Azhar Mahmoud Syaltout dan rombongan datang ke Indonesia selaku tamu negara. Dalam kesempatan itu ia menerima gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Ushuluddin dari Institut Agama Islam Negeri Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Yogyakarta (kini UIN Sunan Kalijaga) dengan promotor Prof. Mukhtar Yahya, Dekan Fakultas Ushuluddin. Penghargaan Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diberikan kepada Mahmoud Syaltout atas jasa-jasa dan karya-karyanya yang bermanfaat bagi Dunia Islam.

Pada kunjungannya tersebut Syaikh Mahmoud Syaltout menghadiri acara dalam rangka penyambutan di Masjid Agung  Kebayoran Baru Ja- karta dan menyampaikan pidato amat menarik yang memuji berdirinya masjid yang indah dengan Imam Besarnya Buya Hamka itu.

“Bahwa mulai hari ini, saya selaku Syaikh dari Jami’ Al-Azhar memberikan nama bagi masjid ini nama “AL-AZHAR”, moga-moga dia menjadi Al-Azhar di Jakarta, sebagaimana adanya Al-Azhar di Cairo.” ucap Mahmoud Syaltout.” Sejak 1961 resmilah nama “Masjid Agung Al-Azhar” sebagai pusat syiar Islam dan pangkalan perjuangan umat di pusat ibukota Jakarta.

Buku karya Syaikh Mahmoud Syaltout cukup banyak, terutama tentang agama, masyarakat dan hukum Islam. Salah satu karya Syaikh Mahmoud Syaltout yang terpenting dan memperkaya khazanah pemahaman hu- kum Islam, ialah  Fatwa-Fatwa (1973)  diterbitkan dua jilid.  Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. H. Bustami A. Gani dan Zaini  Dahlan M.A. Di antara topik bahasan yang perlu diketahui masyarakat luas di dalam kitab Fatwa-Fatwa, ialah kupasan Mahmoud. Syaltout terhadap pertanyaan, “Bolehkah zakat dipergunakan untuk mendirikan masjid atau memperbaikinya?”

Syaikh Mahmoud Syaltout sebagai ulama yang berpaham luas menulis sebagai berikut, “Masjid yang dikehendaki untuk didirikan atau diperbaiki, jika merupakan satu-satunya yang ada di suatu tempat, atau ada yang lain tetapi sangat sempit dan tidak dapat menampung penduduk di daerah itu, sehingga dirasa perlunya didirikan masjid yang baru, maka dalam keadaan seperti itu adalah sah  menurut agama membelanjakan uang zakat untuk mendirikan atau memperbaiki masjid dimaksud.”

“Pembiayaan masjid termasuk dalam pembelanjaan zakat sebagaimana dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan nama “sabilillah” yaitu: (artinya) “Bahwasanya shadaqah (zakat) itu  diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (petugas zakat), orang-orang yang  dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabilillah, dan ibnu sabil.”

“Hal ini atas dasar bahwa perkataaan ‘sabilillah’ itu maksudnya ialah ke pentingan umum yang manfaatnya bagi sekalian kaum muslimin dan tidak terbatas pada satu golongan tertentu saja. Jadi  ia meliputi soal-soal yang bersangkutan dengan: masjid, rumah sakit, gedung-gedung pendidikan, industri-industri besi/baja, industri mesiu dan sebagainya, yang manfaatnya kembali kepada masyarakat umum.” lanjut Mahmoud Syaltout. Syaikh Mahmoud Syaltout menambahkan, “Berdasarkan itu semua, kam ingin menandaskan di sini, bahwa dalam masalah tersebut terdapat khilaf di kalangan para Ulama. Sesudah menyebut pendapat-pendapat para Ulama mengenai soal ini, Imam al-Razi mengatakan dalam Tafsirnya sebagai berikut:

‘Ketahuilah bahwa menurut dhahirnya arti perkataan wa fi sabilillah dalam ayat tersebut tidak hanya terbatas pada pejuang dan sebagainya saja. Oleh karena itu Imam al-Qaffal mensitir pendapat para Fuqaha dalam Tafsirnya, bahwa mereka membolehkan pembelanjaan harta zakat dalam segala segi kebaikan, misalnya: mengenai pengurusan jenazah, mendirikan benteng-benteng/kubu-kubu pertahanan, memakmurkan masjid dan sebagainya. Sebab sabilillah tersebut meliputi itu semua.”

“Itulah pendapat yang kami pilih dan kami kukuhi serta kami fatwakan, dengan catatan seperti keterangan kami di atas yang khusus mengenai masjid, yakni masjid yang dimaksud itu  merupakan kebutuhan pokok. Jika tidak demikian, maka pembelanjaan selain pada masjid itulah yang harus didahulukan.” pungkasnya.

Fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout tentang substansi “sabilillah” dalam konteks masa kini sejalan dengan pendapat ulama Al-Azhar dan tokoh pembaharu Sayid  Muhammad Rasyid Ridha (wafat 1935) yang banyak dirujuk oleh kalangan ulama di berbagai negeri muslim sampai sekarang. Pengertian “fisabilillah” sebagai asnaf penerima zakat tidak terbatas pada kepentingan perjuangan yang bersifat fisik semata dalam rangka pertahanan negara dan agama, tetapi sesuai yang dipahami dari Al Quranul Karim dalam kaitan dengan pembagian zakat kepada delapan asnaf bahwa kalimat “sabilillah” ditampilkan “secara umum guna kepentingan umum pula”. Menurut hemat penulis, fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout di atas telah cukup untuk menjawab keraguan sebagian kalangan mengenai boleh tidaknya zakat untuk pembangunan masjid.

Wallahu a’lam bisshawab.

M. Fuad Nasar